Teroris Suherman yang Menembak Polisi Divonis Hukuman Mati

Muhamad Rizky, Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2019 16:01 WIB
ilustrasi
Share :

Dalam perkara ini Suherman bersama 7 orang dengan rekannya yang merupakan anggota kelompok JAD melakukan tiga kali penyerangan. Pertama di Jalan Pantura, Desa Grinting, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jateng, pada 11 Juni 2018 yang mengakibatkan anggota Polsek Bulakamba jadi korban.

Kedua di Cirebon yang mana mereka menyerang Personel Sabhara Polsek Cirebon Kota yang sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018. Terakhir atau ketiga, di Tol Pejagan melakukan penembakan kepada dua anggota PJR yaitu Ipda Dodon dan Aiptu Widi, pada September 2018.

Baca Juga : Densus 88 Terjunkan Anjing Pelacak Menyisir Lokasi Penembakan Polantas di Cirebon

Sementara itu majelis hakim juga mengabulkan kompensasi bagi tiga korban yakni Angga Dwi Turangga memperoleh kompensasi dari Negara sejumlah Rp.51.706.168.

Kemudian, Widi Harjana berhak memperoleh kompensasi dari Negara sejumlah Rp.75.884.080, dan Asniri berhak memperoleh kompensasi dari Negara sejumlah Rp.286.396.000.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya