KPK Sita Rp54 Juta dan USD 2.600 dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

, Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2019 18:21 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

JAKARTA - Hasil penggeledahan yang dilakukan pada 13 lokasi di Lampung Utara selama tiga hari dari 9-11 Oktober 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan suap Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan pertama, dilakukan pada 9 Oktober 2019 di rumah dinas dan kantor bupati. Kedua, pada 10 Oktober 2019, KPK menggeledah Kantor Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, kediaman tersangka Wan Hendri kepala dinas Perdagangan, kediaman tersangka Hendra Wijaya Saleh (HWS) dari pihak swasta dan dua kediaman Saksi.

Pada 11 Oktober 2019, giliran kediaman Agung digeledah KPK. Lembaga antirasuah itu juga menggeledah kediaman Raden Syahril (RSY), yang merupakan orang kepercayaan Agung, kediaman tersangka Chandra Safari serta dua kediaman tersangka Syahbuddin (SYH) kepala dinas PUPR.

"Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Di rumah dinas Bupati disita uang Rp54juta dan USD2.600," kata Febri seperti dilansir dari iNews.id, Minggu (13/10/2019).

KPK, kata Febri, akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara.

Agung terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di rumah dinas, Minggu, 6 Oktober 2019 malam. Dari OTT itu, KPK menyita uang Rp600 juta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya