KPK Sita Rp54 Juta dan USD 2.600 dari Rumah Dinas Bupati Lampung Utara

, Jurnalis
Minggu 13 Oktober 2019 18:21 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Share :

Baca Juga : Dijenguk Ma'ruf Amin, Wiranto Cerita soal Detik-Detik Penusukan

Baca Juga : Teroris Suherman yang Menembak Polisi Divonis Hukuman Mati

KPK menduga Agung menerima suap dengan total Rp1,24 miliar dari proyek di dinas perdagangan dan PUPR. Uang itu diberikan dari pihak swasta melalui Raden Syahril.

Atas perbuatannya Agung disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya