JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi pada hari ini. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Asisten Pribadinya, Miftahul Ulum (MIU).
Imam Nahrawi sendiri merupakan tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MIU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (15/10/2019).
Nahrawi datang memenuhi panggilan pemeriksaan sekira pukul 10.07 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Dia enggan angkat bicara terkait pemeriksaan hari ini. Politikus PKB tersebut hanya melemparkan senyum saat memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Protokoler Menpora Diperiksa KPK Terkait Kasus Imam Nahrawi
KPK sendiri telah menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI tahun anggaran 2018. Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum (MIU).
Nahrawi diduga menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp26,5 miliar. Uang tersebut disinyalir diterima Nahrawi dalam dua kali tahapan. Nahrawi menerima uang pada medio 2014-2018 melalui Miftahul Ulum senilai Rp14,7 miliar dan kedua pada kisaran tahun 2016-2018 sejumlah Rp11,8 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum merupakan pengembangan perkara terkait kasus dugaan suap penyaluran dana hibah pemerintah untuk KONI lewat Kemenpora.
(Edi Hidayat)