Baca Juga : OTT di Kaltim & Jakarta, KPK Tangkap Pejabat Kementerian PUPR
Dalam OTT ini, KPK menduga pemberian suap tidak dilakukan secara konvensional, namun menggunakan modus ATM. Adapun, kata Febri, pihak rekanan memberikan ATM pada pejabat di BPJW XII yang sudah diisi sejumlah uang secara periodik oleh pihak swasta.
"Total uang yang telah diberikan melalui ATM tersebut sekitar Rp1,5 miliar," katanya.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. KPK berencana menggelar konpers terkait OTT tersebut hari ini, Rabu (16/10/2019).
(Angkasa Yudhistira)