KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018.
"Dalam penyidikan tersebut sekaligus ditetapkan 5 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Lima tersangka itu diantaranya tersangka penerima Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA). Kemudian tersangka pemberi, napi kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW), kemudiam mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan), dan terkahir direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).
(Khafid Mardiyansyah)