BANDUNG - KPK menetapkan kembali Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen sebagai tersangka kasus suap. Wahid diduga menerima mobil mewah Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari salah satu narapidana di Sukamiskin.
"Saya kurang paham kasusnya yang mana lagi," kata Pengacara Wahid, Firma Uli Silalahi, saat dihubungi, Kamis (17/10/2019).
Selain menerima mobil, Wahid juga menerima uang dari narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 75 juta agar bebas keluar lapas. Wawan juga ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wahid Husein dan Wawan Jadi Tersangka Gratifikasi Fasilitas Lapas Sukamiskin
Firma mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait penetapan Wahid sebagai tersangka lagi. pasalnya dirinya pun belum menerima keterangan resmi dari KPK.
"Saya belum bisa kasih komentar banyak sebelum saya lihat dulu pasal-pasal apa yang disangkakan ke Wahid. Jadi saya belum bisa banyak berkomentar, pasal-pasal mana dan gratifikasi mana yang disangkakan lagi ke dia," tuturnya.
Wahid sendiri sudah menjadi narapidana di Lapas Sukamiskin. Dia divonis 8 tahun penjara karena menerima suap dari narapidana.