Parlemen Hong Kong Resmi Tarik RUU Ekstradisi Pemicu Demonstrasi

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 23 Oktober 2019 15:39 WIB
Menteri Keamanan Hong Kong, John Lee Ka-Chiu mengumumkan penarikan RUU ekstradisi di Hong Kong, China, 23 Oktober 2019. (Foto: Reuters)
Share :

HONG KONG – Parlemen Hong Kong pada Rabu secara resmi menarik rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi yang akan mengizinkan ekstradisi ke China daratan. Namun, penarikan RUU kontroversial itu kemungkinan tidak akan menghentikan demonstrasi yang telah berlangsung di kota itu selama berbulan-bulan.

Pencabutan RUU ekstradisi hanya merupakan satu dari lima tuntutan dari para demonstran yang aksinya telah memicu krisis di Hong Kong. Namun, sikap demonstran yang menginginkan terpenuhinya "lima tuntutan, tanpa kurang satu pun" berarti penarikan RUU itu tidak ada memberikan perbedaan.

BACA JUGA: Hong Kong Sebut China Mendukung Pencabutan RUU Ekstradisi yang Kontroversial

Pemimpin Hong Kong Carrie Lam telah mengatakan berkali-kali bahwa RUU itu sudah “mati” dan mengatakan bahwa tuntutan lain, termasuk hak pilih universal dan amnesti bagi semua yang dituduh melakukan kerusuhan, berada di luar kendalinya.

Demonstran juga menyerukan agar dia mundur dan meminta penyelidikan independen terhadap kebrutalan polisi selama musim panas yang panjang dalam pertempuran di jalanan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya