Peredaran Kosmetik Berbahaya Bernilai Miliaran Rupiah Terbongkar di Jatim

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 14:32 WIB
Kosmetik ilegal (Foto: Syaiful Islam)
Share :

SURABAYA - Anggota Subdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar peredaran kosmetik ilegal yang beromzet miliaran rupiah setiap bulannya. Kosmetik tersebut tidak mempunyai izin edar, dan mengandung bahan berbahaya serta dilarang, seperti Mercury dan Hidroquinone.

Polisi menetapkan satu tersangka yakni MM, yang merupakan pimpinan PT Glad Skin Care. Polisi menyita berbagai jenis kosmetik bermerek KLT mulai dari cream malam, cream pagi, pembersih wajah hingga sabun.

Baca Juga: BPOM Sita Ribuan Kosmetik Ilegal yang Dijual via Online 

Kasubdit I/Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono, menyatakan terungkapnya kasus ini berawal ketika anggota mendapat informasi terkait peredaran kosmetik merek KLT tanpa izin edar dan mengandung bahan yang dilarang pada September 2019. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri.

"Kami menemukan fakta terkait peredaran kosmetik merek KLT yang tanpa izin edar. Kemudian, kami melakukan penyitaan barang bukti berupa kosmetik merek KLT tanpa izin edar," ujar Suryono saat jumpat pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/10/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya