Peredaran Kosmetik Berbahaya Bernilai Miliaran Rupiah Terbongkar di Jatim

Syaiful Islam, Jurnalis
Kamis 24 Oktober 2019 14:32 WIB
Kosmetik ilegal (Foto: Syaiful Islam)
Share :

Baca Juga: Gadis Ini Makan Kosmetik karena Ingin Cantik Luar Dalam 

Menurut Suryono, pihaknya menyita 2 294 pcs dari tangan Yuli Yani, 136 pcs dari tangan Sucipto, dan 10 pcs dari tangan Novita. Berdasarkan hasil tes laboratorium bahwa menyebutkan produk kosmetik merek KLT positif mengandung Mercury dan Hidroquinone melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Produk kosmetik merek KLT dipasarkan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Omzet kosmetik ilegal ini mencapai miliaran rupiah setiap bulannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya