JAKARTA - Mahasiswi pengendara mobil Nissan Livina B 2794 STF yang menabrak bangunan apotek di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yakni Putri Kalingga Hermawan (PKH), akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kelalainnya dalam mengemudi itu, menyebabkan seorang satpam tewas di lokasi kejadian. Setelah resmi menyandang status tersangka, polisi langsung menahan PKH.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2019).
Fahri menjelaskan, penetapan tersangka terhadap perempuan berusia 21 tahun itu karena kelalaiannya saat mengemudi. Kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa.
"Kelalaiannya itu dikarenakan tersangka saat berbelok saat hendak menginjak pedal rem yang diinjak malah pedal gas," ujar Fahri.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski begitu, Fahri enggan menjelaskan lokasi penahanan tersangka.