Pejabat Ditjen PAS Kemenkumham Diperiksa KPK Terkait Suap Izin Keluar Lapas Sukamiskin

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2019 11:08 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com)
Share :

JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kasubdit Kegiatan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Tuti Nurhayati, untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini.

Sedianya‎, Tuti Nurhayati akan digali kesaksiannya terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat. Dia diperiksa untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAZ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Selain Tuti, penyidik memanggil satu saksi lainnya, yaitu Kasubbag Program Kanwil Jawa Barat Kemenkumham‎, Edwin Wiryawan. Edwin juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rahadian Azhar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya