Baca Juga : 15 Kg Sabu Disita Petugas dari 2 Kurir Narkoba Sindikat Batam-Jakarta
"Penangkapan keempat pelaku didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran di Kampung Ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar Kompleks Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal, melainkan dari internasional," tutur Erick.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsider 62 juncto Pasal 71 ayat (1) UU RI Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca Juga : Penyelundupan 79 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan
(Erha Aprili Ramadhoni)