Jadi Tersangka Kasus Restitusi Pajak, KPK Tahan Komisaris PT WAE

Muhamad Rizky, Jurnalis
Rabu 13 November 2019 19:49 WIB
Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus Restitusi Pajak, Rabu (13/10/2019).

"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim) pihak dari PT. WAE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).

Febri menungkapkan, Darwin ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan KPK.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November- 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ungkapnya.

Baca Juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya