JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Komisaris PT. Wahana Auto Ekamarga (WAE), Darwin Maspolim. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaannya sebagai tersangka dalam kasus Restitusi Pajak, Rabu (13/10/2019).
"Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tersangka DM (Darwin Maspolim) pihak dari PT. WAE," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/10/2019).
Febri menungkapkan, Darwin ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan di Rutan KPK.
"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama terhitung mulai 13 November- 2 Desember 2019 di Rutan K4 KPK," ungkapnya.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Satu Tersangka Suap Restitusi Pajak
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Ketiganya yakni, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, Kanwil Jakarta Khusus, Yul Dirga (YD), Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, Jumari (JU), dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE, M Naim Fahmi (MNF).