BANDUNG - Polisi menetapkan Irfan Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus penembakan seorang kontraktor, Panji Pamungkasandi. Namun, putra kandung dari Bupati Majalengka Karna Sobahi itu tidak ditahan dengan alasan kooperatif.
"(Irfan Nur Alam) sudah kita ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Baca juga: Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor saat Ditagih Utang Rp800 Juta
Irfan yang merupakan Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Majalengka disangka melanggar Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api dan Pasal 170 KUHPidana tentang kekerasan terhadap orang.