Rawan Kecelakaan, Polisi Sebut Skuter Listrik Belum Miliki Aturan Jelas

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Jum'at 15 November 2019 09:50 WIB
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar. (Foto: Dok iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Share :

JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan hingga saat ini skuter listrik Grabwheels belum memiliki aturan jelas, mulai batas usia maupun jam operasional penyewaannya. Ditambah, kendaraan skuter listrik ini juga dinilai rawan kecelakaan.

"Kita masih belum mengerti seperti apa aturan yang mereka terapkan, jadi kita panggil juga, mau melihat apa SOP yang mereka terapkan," kata Kasubdit Gakum Dirlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, Kamis 14 November 2019.

Baca juga: Dishub DKI Hentikan Sementara Penggunaan Skuter Listrik di Jalan Raya 

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya meminta Grab yang memberikan layanan skuter listrik Grabwheels untuk membuat aturan yang ketat. Hal ini untuk menghindari kecelakaan lalu lintas dan penyalahgunaan skuter listrik di jalur yang bukan semestinya, seperti di jembatan penyeberangan orang (JPO).

Skuter listrik Grabwheels. (Foto: Instagram/@cekjakarta)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya