Bea Cukai Kembali Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

, Jurnalis
Jum'at 22 November 2019 18:42 WIB
Foto: Bea Cukai
Share :

JAKARTA – Tak kenal lelah dalam operasi ‘Gempur Rokok Ilegal’, Bea Cukai terus menindak para pelakunya. Kali ini, Bea Cukai kembali menyita sebanyak lebih dari lima juta batang rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai, dari beberapa lokasi berbeda.

Diawali dengan dua kali penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Kudus terhadap dua gudang di wilayah Jepara pada Kamis 14 November 2019. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Iman Prayitno, memberikan keterangan terkait penindakan tersebut.

“Petugas kami telah melakukan dua penindakan rokok ilegal dalam satu hari. Dari kedua penindakan tersebut petugas berhasil mengamankan 370.600 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Pada Rabu (13 November 2019), tim mendapati kendaraan dengan ciri-ciri sebagaimana informasi melaju dari wilayah Jepara ke arah Semarang. Pelaku dengan inisial GRM (55 th) dan SK (52 th) tersebut mengangkut rokok ilegal dengan berbagai merek yang berbeda. Dilanjutkan pada Kamis (14-11) siang, tim melakukan pemeriksaan pada dua bangunan di Jepara, dan ditemukan rokok ilegal siap edar dengan dilekati pita cukai yang diduga palsu dan tanpa dilekati pita cukai, beserta 749 keping pita cukai yang diduga palsu.

“128 penindakan terhadap rokok ilegal telah kami lakukan hingaa saat ini dan berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp8,9 miliar, kami harap tindakan tegas kami dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya rokok ilegal,” pungkas Iman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya