Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Hari Ini Akan Didenda Rp250 Ribu

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 25 November 2019 05:00 WIB
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
Share :

Menurut Yusri, skuter listrik nantinya hanya akan bisa digunakan di kawasan tertentu atau yang hanya sudah mendapatkan ijin dari pengelolanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Denda Rp250 Ribu untuk Pelanggaran Skuter Listrik di Jalan Raya

“Seperti di bandara, stadion, tempat wisata misalkan Ancol,” imbuh Yusri.

Sekadar diketahui, kebijakan penggunaan skuter listrik ini dibuat menyusul adanya kecelakaan yang melibatkan pengguna skuter listrik terjadi di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu, 10 November 2019 lalu.

Bahkan, akibat dari peristiwa kecelakaan tersebut, setidaknya ada dua orang meninggal dunia dan empat orang luka-luka.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya