Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya akan memberikan teguran represif yudisial berupa penilangan terhadap pengguna skuter listrik di jalan raya yang melanggar aturan sejak hari ini. Nantinya, yang melanggar bisa dikenakan denda sampai Rp250 ribu.
“Adapun pasal yang diterapkan yaitu pasal 282 jo 104 ayat ( 3 ) yang berbunyi : Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama lamanya satu bulan dan denda semaksimalnya Rp250.000,” papar Yusri.
Baca Juga : Gunakan Skuter Listrik di Jalan Raya Hari Ini Akan Didenda Rp250 Ribu