Baca juga: Disambangi PT KCI, Ini Respons Penyandang Tunanetra yang Nyaris Terlindas KRL
Tidak hanya itu, setelah dilakukan tabayun dari kejadian tersebut. Perwakilan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) malah terkesan memojokkan Alun dengan menyebutnya terburu-buru sehingga terjadi peritiwa tersebut.
"Sayangnya petugas yang menyampaikan peristiwa itu terjadi karena Alun terburu-buru, telah membuat kecewa yang lebih dalam. Sehingga atas peristiwa tersebut, Alun merasa diremehkan, dan menuntut bertemu regulator dan yang berwenang," bebernya.
"Dari tiga hal ini kami melihat perlu adanya upaya bagi PT KCI untuk mengevaluasi regulasi dan SOP yang ada di PT KCI terkait layanan bagi pengguna disabilitas. Sisi lain, Kementerian Perhubungan sebagai regulator penting segera melakukan mediasi guna evaluasi terhadap PT KCI dan operator kendaraan umum lainnya dalam hal pelaksanaan Permenhub Nomor 98 Tahun 2017 dengan mengundang FR dan pendamping," tuturnya.
(Hantoro)