Saat ini, polisi sudah mengamankan 10 pelaku yang mengeroyok OK. Satu di antaranya adalah YOR (19) yang merupakan alumni dari sekolah salah satu pelaku tawuran. YOR juga terbukti melakukan pembacokan terhadap OK serta perencana aksi tawuran.
"Satu pelaku kita tahan, dan yang lainnya ini kita lakukan pendampingan karena statusnya masih di bawah umur alias anak berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Baca Juga: 20 Orang Diperiksa Terkait Tawuran Tewaskan Mahasiswa di Medan
Pelaku YOR dikenakan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman di atas 15 tahun penjara. Sedangkan 9 pelaku lainnya dilakukan pendampingan karena masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
(Arief Setyadi )