Kampus Unifa Diserang OTK, 1 Mahasiswa Kena Bacok

Herman Amiruddin, Jurnalis
Selasa 03 Desember 2019 13:32 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Keempat pelaku masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut aparat reskrim di Polsek Panakkukang. Mereka akan terancam dijerat dengan pasal pengeroyokan dan penganiayaan.

"Untuk keempat pelaku terancam dijerat dengan pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pencarian barang bukti berupa senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk menebas mahasiswa.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya