JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyinggung soal nilai-nilai Pancasila dalam pemberian grasi atau pengurangan masa tahanan bagi para terpidana kasus korupsi.
Menurut Saut, tidak logis jika alasan diberikannya grasi terhadap terpidana korupsi karena faktor kemanusiaan yang adil dan beradab. Sebab, dalam Pancasila juga ada poin keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kalau grasi itu bagian dari pendekatan kemanusiaan jangan lupa, Pancasila itu ada lima, kemanusiaan itu hanya satu dari sila yang lain, ada keadilan sosial dan seterusnya itu kita berdebat lagi," kata Saut saat menghadiri acara diskusi bertema 'Hentikan Diskon Hukuman Koruptor' di Kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2019).
Baca Juga: PKS Heran Terpidana Korupsi Annas Maamun Dapat Grasi