Kapolsek Rasau Jaya, Iptu Sihar Binardi Siagian menambahkan, apa yang diakui pelaku sama halnya dengan keterangan yang diberikan saat diperiksa penyidik.
"Hasil penyelidikan, pelaku mengaku awalnya dia dan korban taruhan pertandingan sepak bola. Kemudian terjadi cekcok. Korban mengatakan kepada pelaku dengan perkataan yang membuat sakit hati. Makanya pelaku merencanakan pembunuhan itu," tutur Sihar.
Baca Juga: Kronologi Pembunuhan Mbah Karsidi yang Digorok Rekannya karena Sakit Hati
Sebagaimana diketahui, Mbah Karsidi dikabarkan hilang sejak Senin (2/12/2019). Kemudian dia ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di rawa-rawa kawasan Bintang Mas I, Rasau Jaya, Kubu Raya pada Kamis (5/12/2019). Leher korban ditemukan dalam kondisi ada bekas gorokan. Empat tulang rusuknya patah dan terdapat luka memar di sekujur tubuhnya.
"Tiga hari setelah penemuan mayat yang menghebokan masyarakat Rasau Jaya ini, pelaku pun berhasil ditangkap. Kami dibantu anggota Reskrim Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar," tutur Sihar.
Atas perbuatannya, Adi akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
(Fiddy Anggriawan )