Polisi sendiri menetapkan pengemudi yakni Putri Kalingga Hermawan sebagai tersangka. Ia diduga lalai dalam mengemudikan kendaraannya hingga mengakibatkan seorang tewas.
"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2019).
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski begitu, Fahri enggan menjelaskan lokasi penahanan tersangka.
Baca Juga : Sedan BMW Tabrak Apotek Senopati Jaksel
(Erha Aprili Ramadhoni)