Pengemudi BMW yang Tabrak Apotek Senopati Positif Konsumsi Ganja

Muhamad Rizky, Jurnalis
Sabtu 28 Desember 2019 12:38 WIB
Kabid Humas Polda Mero Jaya Yusri Yunus. (Foto : Okezone.com)
Share :

"PKH sudah di-BAP dan ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/10/2019).

Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski begitu, Fahri enggan menjelaskan lokasi penahanan tersangka.


Baca Juga : BMW Tabrak Apotek Senopati, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya