Divonis 1 Bulan 15 Hari, Mengapa Anak Bupati Majalengka Tak Didakwa UU Senjata Api?

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 00:01 WIB
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Hakim (Foto: Okezone/Fathnur)
Share :

Agus menerangkan, Irfan menggunakan senjata apinya itu bermaksud untuk melerai keributan yang terjadi saat Irfan bertemu dengan Panji Pamukasandi di salah satu ruko di Majalengka, Jawa Barat.

Dikatakan Agus, keselahan Irfan sebenarnya hanya terletak pada kelalaiannya yang lupa mengunci peluru dalam senjata apinya. Dari kelalaian itu, akhrinya terjadilah insiden tertembaknya tangan kiri Panji Pamukasandi.

"Karena ada kelegalan kepemilikan senjata api. Maka, pasal yang dijerat diawal yakni undang-undang darurat itu tidak bisa disangkakan," ujar Agus saat ditemui Okezone seusai persidangan.

Sementara itu, Humas PN Majalengka Kopsah menegaskan, bahwa penanganan kasus Irfan oleh Majelis Hakim PN Majalengka sudah berjalan sesuai KUHAP. Putusan Hakim diambil mendasarkan pada Surat Dakwaan yang dibuat oleh JPU, proses pembuktian dipersidangan sehingga terungkap fakta-fakta hukum di muka persidangan.

Ia juga menuturkan Majelis Hakim mempunyai Kemandirian dalam memutus suatu perkara yang diperiksa dan diadili. Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dalam menjatuhkan putusannya.

"Karena itu kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan lainnya," ucap dia.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya