Divonis 1 Bulan 15 Hari, Mengapa Anak Bupati Majalengka Tak Didakwa UU Senjata Api?

Fathnur Rohman, Jurnalis
Selasa 31 Desember 2019 00:01 WIB
Anak Bupati Majalengka, Irfan Nur Hakim (Foto: Okezone/Fathnur)
Share :

MAJALENGKA - Irfan Nur Alam, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang menjadi terdakwa kasus penembakan kontraktor Panji Pamukasandi akhirnya resmi divonis hukuman penjara selama satu bulan lima belas hari. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Eti Koerniati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Jawa Barat, Senin (30/12/2019).

Dalam persidangan, Eti menjelaskan kalau Irfan melanggar Pasal 360 ayat 2 KUHP. Irfan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara.

"Terdakwa Irfan Nur Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, karena kealpaannya membuat orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit sementara," kata Eti dalam persidangan.

Putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sebenarnya jauh lebih ringan dengan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU sendiri menuntut Irfan dihukum penjara selama dua bulan.

Baca Juga: Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Penembakan

Sebelumnya, saat resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Majalengka pada 16 November 2019 lalu, Irfan dianggap telah melanggar Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Akan tetapi, selama persidangan tersebut berlangsung sampai vonis hukuman dijatuhkan, Irfan hanya dianggap melanggar pasal Pasal 360 ayat 2 KUHP.

Menurut salah seorang JPU bernama Agus Robani, Pasal 170 Jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tidak dapat disangkakan kepada Irfan, karena Irfan memiliki izin yang sah terhadap senjata api yang dimilikinya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya