Baca Juga: KPK Periksa Imam Nahrawi sebagai Tersangka Suap Dana Hibah KONI
Sekadar informasi, Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana hibah dari pemerintah untuk KONI melalui Kemenpora serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018. Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi diduga juga meminta sejumlah uang total Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.
Total, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak Iain yang terkait.
(Edi Hidayat)