"Diduga pelaku ini tak terima dan menolak diselenggarakan turnamen game online Free Fire di dalam kampus," imbuhnya.
Turnamen game online Free Fire ini merupakan event Fasha Fair 2019 yang diselenggarakan oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) dan Senat Mahasiswa IAIN Kendari.
Dedi tak merinci berapa korban penganiayaan dan kerugian materi akibat perusakan itu. Meski begitu, pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat aksi anarkis tersebut.
Selain menangkap SW, polisi juga menyita batu serta batang kayu yang digunakan pelaku untuk merusak rumah. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Rizka Diputra)