Terungkap di Reka Ulang, Pembunuh Hakim Jamaluddin Coba Hilangkan Barang Bukti

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Selasa 21 Januari 2020 16:34 WIB
Rekonstruksi Adegan Ketiga Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin (foto: Okezone/Wahyudi AS)
Share :

MEDAN – Penyidik Polrestabes Medan dan Polda Sumtera Utara menggelar reka ulang adegan (rekonstruksi) lanjutan kasus pembunuhan hakim sekaligus juru bicara Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin, Selasa (21/1/2020).

Dalam rekonstruksi tahap ketiga ini, penyidik fokus pada reka adegan saat para tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, setelah mengeksekusi dan membuang mayat hakim Jamaluddin.

Baca Juga: Polisi Sebut Tersangka Tak Rencanakan Buang Mayat Hakim Jamaluddin 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjutank menyebutkan, rekonstruksi hari ini digelar di tiga lokasi berbeda. Yakni di Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, kemudian di Simpang Tuntungan dan di rumah tersangka Reza Fahlevi.

“Lewat rekonstruksi ini kita pertegas bahwa para tersangka mencoba menghilangkan barang bukti,” tegas Maringan.

 

Maringan menyebutkan, dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 6 adegan. Mulai dari para tersangka membuang handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka otak pelaku pembunuhan tersebut, Zuraida Hanum, hingga para tersangka membakar baju yang mereka gunakan saat eksekusi pembunuhan dan pembuangan mayat korban.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya