KEFAMENANU - Empat orang warga, WS (38), WB (20), ST (37) dan AB (24) asal Kampung Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja secara ilegal.
Keempat pemuda ini ditangkap satuan Intelijen Polres TTU di Bundaran Km 9 Jurusan Kupang sebelum niat mereka terlaksana. Setelah ditangkap, mereka langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan menjelaskan, mereka diamankan karena terbukti tidak mengantongi izin bekerja di luar negeri dari dinas tenaga kerja setempat.
Baca Juga: Rekrut Calon TKI Ilegal Lewat Medsos, Warga Malaysia Ditangkap Polisi
Menurut Tatang, saat diinterogasi, mereka mengaku direkrut seseorang bernama AS (40), warga asal Tualeu Kecamatan Insana. Mereka dijanjikan perekrut akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Malaysia dengan gaji menggiurkan.