Tergiur Gaji Rp3 Juta, 4 Pemuda NTT Nekat Jadi TKI Ilegal

Sefnat Besie, Jurnalis
Kamis 06 Februari 2020 23:30 WIB
Polisi menangkap calon TKI ilegal (Foto: Sefnat Besie)
Share :

KEFAMENANU - Empat orang warga, WS (38), WB (20), ST (37) dan AB (24) asal Kampung Beba, Desa Oelami, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi. Mereka ditangkap saat hendak berangkat ke luar negeri untuk menjadi tenaga kerja secara ilegal.

Keempat pemuda ini ditangkap satuan Intelijen Polres TTU di Bundaran Km 9 Jurusan Kupang sebelum niat mereka terlaksana. Setelah ditangkap, mereka langsung digiring ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres TTU, AKP Tatang Prajitno Panjaitan menjelaskan, mereka diamankan karena terbukti tidak mengantongi izin bekerja di luar negeri dari dinas tenaga kerja setempat.

Baca Juga: Rekrut Calon TKI Ilegal Lewat Medsos, Warga Malaysia Ditangkap Polisi

Menurut Tatang, saat diinterogasi, mereka mengaku direkrut seseorang bernama AS (40), warga asal Tualeu Kecamatan Insana. Mereka dijanjikan perekrut akan dipekerjakan di kebun kelapa sawit di Malaysia dengan gaji menggiurkan.

Polisi juga sedang melacak keberadaan sang perekrut karena setelah calon TKI ilegal ini ditangkap, nomor telepon genggam yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.

"Mereka dijanjikan gaji Rp3 juta per bulan, bahkan saat mau berangkat juga biaya transportasi dari Kefa hingga Malaysia ditangggung oleh perekrut. Namun, belum sempat dijemput ke Kupang, mereka sudah diamankan polisi," kata Tatang Prajitno, Kamis (6/2/2020).

Tatang menyebutkan, keempat calon TKI ilegal itu akan dipulangkan ke kampung halaman mereka hari ini di Beba Desa Nian.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Penampungan 23 TKI Ilegal di Depok

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya