Dalam perkara ini, Refly diduga menerima suap dari Hartoyo sebesar Rp2,1 miliar. Penerimaan dilakukan sebanyak delapan kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200-300 juta.
Sementara Andi disinyalir telah menerima suap dari Hartoyo sebanyak Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer sebanyak dua kali berupa Rp1,59 miliar dan Rp3,25 miliar.
Baca Juga : KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim
(Erha Aprili Ramadhoni)