2 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Kaltim Segera Disidang

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 11 Februari 2020 19:19 WIB
Gedung KPK. (Foto : Okezone.com/Puteranegara Batubara)
Share :

Dalam perkara ini, Refly diduga menerima suap dari Hartoyo sebesar Rp2,1 miliar. Penerimaan dilakukan sebanyak delapan kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200-300 juta.

Sementara Andi disinyalir telah menerima suap dari Hartoyo sebanyak Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer sebanyak dua kali berupa Rp1,59 miliar dan Rp3,25 miliar.


Baca Juga : KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya