JAKARTA – Dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur pada tahun anggaran 2018–2019, yaitu Refly Ruddy Tangkere (RRT) dan Andi Tejo Sukmono, segera disidang.
Hal itu lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan dua tersangka tersebut. Tersangka dan barang bukti pun telah dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara ke PN Tipikor Samarinda. Dalam perkara ini, setidaknya sudah ada 38 saksi yang diperiksa.
"Persidangan rencananya dilaksanakan di PN Tipikor Samarinda," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan jalan di Provinsi Kaltin pada tahun anggaran 2018–2019. Mereka adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Refly Ruddy Tangkere.
Kemudian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono (ATS); dan Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo (HTY).
Baca Juga : KPK Tahan Kepala BPJN XII di Rutan Polres Jakarta Timur
Dalam perkara ini, Refly diduga menerima suap dari Hartoyo sebesar Rp2,1 miliar. Penerimaan dilakukan sebanyak delapan kali dengan masing-masing pemberian uang Rp200-300 juta.
Sementara Andi disinyalir telah menerima suap dari Hartoyo sebanyak Rp4,84 miliar. Uang itu terdiri dari pemberian secara transfer sebanyak dua kali berupa Rp1,59 miliar dan Rp3,25 miliar.
Baca Juga : KPK Panggil Sekjen Kementerian PUPR sebagai Saksi Kasus Proyek Jalan di Kaltim
(Erha Aprili Ramadhoni)