Polisi Tangkap Debt Collector yang Buang Korbannya di Pinggir Tol

Rasyid Ridho , Jurnalis
Senin 17 Februari 2020 17:05 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

SERANG - Polres Serang Kota menangkap satu orang debt collector sadis yang nekat rampas kendaraan, dan membuang nasabahnya di pinggir tol Tangerang-Merak. AJ (46) ditangkap dirumahnya di Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu 16 Februari 2020 kemarin, setelah dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak aksinya merampas, dan membuang korbannya dipinggir tol pada 5 Desember 2019 lalu.

"Tersangka ini bersama dengan teman-temannya telah melakukan penarikan mobil secara paksa, yang disertai dengan pemukulan terhadap korban. Kemudian korban di turunkan di dalam tol sedangkan mobilnya dibawa," kata Indra kepada wartawan, Senin (17/2/2020).

Indra mengungkapkan, sebelumnya kelima rekannya BA (sudah diamankan), sedangkan JU, YU, MA dan AJ masih dalam pengejaran, Kelima telah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan, dan atau perampasan dan atau pengeroyokan terhadap Rijal warga Pandeglang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya