KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR Terkait Pengerjaan Fiktif Proyek Waskita Karya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 11:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Pitoyo Subandrio. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek PT Waskita Karya.

Selain Pitoyo, KPK memanggil tiga saksi lainnya, yaitu karyawan BUMN sekaligus Pengelola Jalan Tol Pejagan Pemalang, Yusup Adhi, serta dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desy Subiyatiningsih dan Sapto Wiratno. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR).

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Belakangan, KPK intens memanggil serta memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Diduga, KPK sedang melakukan pengembangan serta mencari tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya