JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Direktur Sungai dan Pantai Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR), Pitoyo Subandrio. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengerjaan subkontraktor fiktif sejumlah proyek PT Waskita Karya.
Selain Pitoyo, KPK memanggil tiga saksi lainnya, yaitu karyawan BUMN sekaligus Pengelola Jalan Tol Pejagan Pemalang, Yusup Adhi, serta dua pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Desy Subiyatiningsih dan Sapto Wiratno. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman (FR).
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).
Belakangan, KPK intens memanggil serta memeriksa sejumlah saksi dalam perkara ini. Diduga, KPK sedang melakukan pengembangan serta mencari tersangka baru dalam kasus ini.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.