KPK Panggil Pejabat Kementerian PUPR Terkait Pengerjaan Fiktif Proyek Waskita Karya

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 19 Februari 2020 11:24 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto : Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Diduga, telah terjadi kerugian keuangan negara sekira Rp186 miliar. Perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya epada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif.

Atas perbuatannya, dua pejabat PT Waskita Karya itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


Baca Juga : Dirut Waskita Beton Precast Dipanggil KPK Terkait Korupsi Proyek Fiktif

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya