JAKARTA - Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi memberikan kesaksianya dalam lanjutan sidang suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Dalam kesempatan itu, ia membantah bahwa dirinya meminta adanya penambahan dana operasional menteri melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum sebesar Rp70 juta.
"Saudara saksi (Bambang), pernahkah saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sekretaris Menpora?," tanya Imam kepada eks Kabiro Keuangan Rumah Tangga Kemenpora Bambang Tri Joko di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).
Baca juga: Imam Nahrawi Ancam Bongkar Para Penerima Suap Dana Hibah KONI
Bambang pun mengamini bahwa tidak pernah ada penambahan dana operasional menteri yang diminta Imam saat jadi Menpora.