JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora), Gatot S Dewa Broto, mengaku pernah diminta uang sejumlah Rp500 juta oleh Nur Rochman alias Komeng. Komeng disebut-sebut merupakan Sekretaris Pribadi (Sespri) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi.
Hal itu diakui Gatot Dewa Broto saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi untuk terdakwa mantan Menpora, Imam Nahrawi. Saat itu, kata Gatot, uang yang diminta Komeng untuk kebutuhan operasional Imam Nahrawi.
"Disampaikan saat itu (Komeng) minta agar ini sudah akhir tahun di Bulan Desember, dana yang mungkin sisa di tahun 2014, yang bisa digunakan untuk mem-backup dana operasional Pak Menteri," kata Gatot di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).
Permintaan itu dilayangkan Komeng ketika Gatot masih menjabat sebagai Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kemenpora. Saat itu, Gatot mengaku janggal atas permintaan uang sebanyak Rp500 juta untuk operasional Imam Nahrawi.
"Dan ketika menyebut angka, terus terang kami di Deputi V, pertama itu kami melihat itu bukan suatu kelaziman. Kedua itu uang dari mana? Apalagi deputi, deputi uang dari mana? Enggak pegang uang," ungkapnya.
Gatot mengklaim tidak tahu-menahu peruntukan permintaan uang tersebut. Sebab, Komeng tak menjelaskan lebih detil penggunaan uang tersebut. "Enggak disebutkan (oleh Komeng)," kata Gatot.
Gatot menjelaskan, Komeng meminta uang tersebut pada Desember 2014. Karena beralasan tidak punya uang cadangan, Gatot kemudian menyarankan agar Komeng meminta uang itu ke mantan Asisten Deputi (Asdep) Olahraga dan Prestasi Kemenpora, Chandra Bakti.
"Kemudian saya mengatakan dan saat persidangan ulum juga saya sampaikan, deputi karena ga pegang uang, saya persilahkan ke Pak Chandra Bakti. Pak Komeng tidak lagi ngejar saya," katanya.
Sekadar informasi, dalam perkara ini Imam Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asprinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.
Baca Juga : Ada Masker Tidak Penuhi Standar Kesehatan di Pasar Pramuka
Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.
Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.
(Angkasa Yudhistira)