Napi di Manado Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 21:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

MANADO - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) menangkap empat orang pelaku jaringan pengedar narkoba jenis sabu, yang melibatkan seorang warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Tuminting, Manado, Sulawesi Utara.

Empat orang yang diamankan yakni LD, MR, AS warga sipil, dan RM yang merupakan warga binaan. Salah seorang tersangka merupakan perempuan yang berperan sebagai penyedia barang untuk dimasukkan ke dalam lapas termasuk juga pengedar.

Kepala BNNP Sulut, Brigjen Drs Utomo Heru Cahyono mengatakan ke empat tersangka ditahan disekitar daerah Tuminting beserta barang bukti 57 paket sabu.

"Paketnya berisi sabu-sabu, masing-masing paket rata-rata 0,31 dan 0,33," kata Brigjen Drs Utomo Heru Cahyono, Selasa (10/3/2020).

Modus yang dilakukan yakni ada pesanan dari orang luar yang disampaikan ke warga binaan dalam lapas, yang kemudian memesan ke sumbernya dan didistribusikan kepada orang yang memesan lewat seorang tersangka perempuan yang menerima barang kemudian mendistribusikannya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya