Napi di Manado Kendalikan Bisnis Narkoba dari Dalam Lapas

Subhan Sabu, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 21:30 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

 

Keempat tersangka, dua orang diancam dengan Pasal 112 Ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun sedangkan seorang perempuan dan warga binaan diancam dengan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Tuminting Sulistyo Wibowo mengatakan, pihaknya tidak mengharapkan kejadian yang melibatkan warga binaan tersebut namun pihaknya mengaku tetap terus melakukan pegawasan.

"Masalah peredaran ini kadang kami tidak bisa tahu bagaimana kepentinganya, kalau di depan kami baik-baik, rajin ibadah, tapi di belakang kami seperti itu," kata Sulistyo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya