DPD Tolak dan Meminta DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

, Jurnalis
Sabtu 18 April 2020 15:28 WIB
dok: DPD RI
Share :

JAKARTA - Komite III DPD RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI, yang salah satu lingkup tugasnya yaitu bidang ketenagakerjaan berwenang dan berkepentingan untuk memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU Cipta Kerja dari Pemerintah yang telah disampaikan dan tengah dibahas oleh DPR.

Wakil Ketua 2, Komite III DPD RI, M. Rahman mengatakan, Komite III berpandangan RUU Cipta Kerja bertentangan dengan asas otonomi daerah Pasal 18 ayat (2) dan ayat (5) UUD 1945 yang mengakui keberadaan pemerintah daerah baik Provinsi, Kabupaten dan Kota yang menganut asas otonomi seluas-luasnya dan tugas pembantuan.

“ RUU Cipta Kerja melanggar hak asasi warga negara seperti hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, atas atas jaminan kesehatan, hak atas pendidikan yang dijamin dan dilindungi oleh Konstitusi serta melepaskan kewajiban negara untuk menyediakan dan memberikan hak-hak tersebut kepada swasta atau asing,” ujar Rahman dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2020).

Dijelaskankan Rahman, RUU Cipta Kerja akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Dalam hal terjadinya pelanggaran, tidak jelas norma hukum mana yang harus diterapkan mengingat norma tentang pelanggaran atau sanksi yang terdapat dalam Undang-Undang yang menjadi muatan RUU Cipta Kerja tersebut beberapa diantaranya tidak direvisi dan atau dicabut.

Dia pun menjelaskan beberapa hasil telaah atas pandangan tersebut yaitu:

1. RUU Cipta Kerja menghapus semua kewenangan Pemerintah Daerah dalam hal pendaftaran serta perizinan berusaha dan mengalihkannya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Dimana RUU ini hanya memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan otonomi daerah selain pendaftaran dan perizinan berusaha.

2. Pasal 75 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Kewajiban Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melaporkan kepada Pemerintah Pusat bukan kepada Kanwil Agama setempat, setiap pembukaan kantor cabangnya di luar domisili perusahaan merupakan kebijakan yang tidak efektif dan efisien serta berpotensi menimbulkan birokrasi baru. Ketentuan ini hanya menguntungkan PPIU yang domisili perusahaannya berada di Jakarta. Padahal tidak semua PPIU berdomisili perusahaan di Jakarta, namun tersebar di seluruh Indonesia, sehingga seharusnya kebijakan yang diskriminatif ini tidak diterapkan. Selain itu keberadaan Kanwil Agama setempat sudah mewakili representasi pemerintahan pusat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya