3. Pasal 89 RUU Cipta Kerja, mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dimana secara substansi isi RUU Cipta Kerja sangat bertentangan dengan pasal 27 (2) dan pasal 28D (2) UUD 1945, karena menghilangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja, yaitu:
a. Terkait dengan Upah Minimum
Konsep dasar dari fungsi upah minimum ditujukan sebagai jaring pengaman sosial. Upah Minimum diberikan atau berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Penetapan Upah Minimum didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak (KHL) adalah standar kebutuhan seorang pekerja lajang untuk dapat hidup layak secara fisik dalam 1 (satu) bulan. Berdasarkan hal ini maka standar KLH setiap satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda tergantung pada pendapatan setiap daerah, daya beli masyarakat dan tingkat pertumbuhan ekonomi. Oleh karenanya penetapan Upah Minimum seharusnya menjadi kewenangan bukan saja Gubernur untuk UMP tingkat Provinsi tetapi juga Bupati/Walikota untuk UMP tingkat Kabupetan/Kota. Karena tujuannya sebagai jaring pengaman dan memenuhi kebutuhan layak pekerja, maka penerapan Upah Minimum bersifat wajib bagi seluruh sektor usaha.
b. Terkait dengan Upah
• Upah menjadi pekerja selama terikat dalam perjanjian kerja. Tidak masuk kerja tidak boleh menjadi alasan tidak dibayarkannya upah kepada Pekerja. Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut tetap berhak atas upah.
• Terkait Kebijakan Pengupahan Nasional
• Kebijakan Pengupahan Nasional yang akan disusun oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk Peraturan Pemerintah tidak boleh menetapkan perihal nominal Upah Minimum yang menjadi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota untuk menetapkannya.