Iwan Fals Ditangkap Polisi Usai Rampas Motor Emak-Emak

Avirista Midaada, Jurnalis
Rabu 22 April 2020 02:04 WIB
Ilustrasi (Shutterstock)
Share :

JEMBER – Iwan Fals ditangkap polisi di Kabupaten Jeber, Jawa Timur karena merampas sepeda motor N-Max milik seorang ibu bernama Wiwik Hari Widiasih. Dia terancam tujuh tahun penjara.

Ops, jangan salah dulu. Iwan Fals ini bukan musisi legendaris Indonesia yang terkenal dengan lagu-lagu balada penuh cinta dan kritik sosial, melainkan seorang pria asal Kecamatan Kalisat, Jember. Dia dituduh merampas motor Wiwik yang baru pulang dari pasar.

“Motor tersebut dirampas dari korbannya usai pulang dari pasar sayur di Jalan Mastrip, Jember,” kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Kembaren saat dihubungi Okezone, Selasa (21/4/2020).

Iwan Fals diringkus polisi pada Senin 20 April 2020 di rumahnya kawasan Kalisat.

Mulanya polisi mendapat informasi adanya penemuan sebuah motor yang tergeletak tanpa pemilik di Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya