"Kendaraan tersebut ditinggal di kawasan Sukowono semalaman dan setelah diperiksa ternyata kendaraan itu milik korban perampasan beberapa waktu lalu," ujar Fran.
Polisi menyelidiki hingga pelakunya terindentifikasi mengarah ke Iwan Fals. "Setelah kita dapatkan informasi, lalu kita turun mencari identitas pelaku dan berhasil menangkap tersangka Iwan Fals," tukasnya.
Kepada polisi, Iwan Fals mengaku merampas motor emak-emak yang baru pulang dari pasar di Jalan Mastrip Jember pada Rabu 15 April 2020.
Atas perbuatannya, Iwan Fals terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
(Salman Mardira)