SITUBONDO - Sebuah rumah yang diduga dihuni seseorang yang melakukan praktik dukun santet di Situbondo, Jawa Timur dirusak warga. Rumah milik pasangan suami istri LT (65)dan WN (55) yang berada di Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo roboh setelah dirusak puluhan orang.
Dari informasi yang dihimpun okezone, pengerusakan ini berawal dari dugaan adanya praktik dukun santet yang dilakukan oleh LT. Namun, tuduhan warga tersebut dibantah oleh LT, sehingga memicu emosi warga hingga merusak rumahnya.
Warga yang sudah sejak siang mulai kesal, akhirnya melampiaskan amarahnya pada Selasa 28 April 2020 malam hari dengan melakukan pengerusakan hingga rumah ambruk. Tak hanya rumah, sejumlah harta benda LT, termasuk kendaraan bermotor roda dua dan empat rusak.
Baca Juga: Rumah Warga Dirusak Massa Gegara Lapor Anies Ada Masjid Gelar Tarawih
Sementara LT beserta keluarganya berhasil lolos dari amukan warga dengan bantuan perangkat desa dievakuasi ke Mapolsek Banyuputih.
Kapolres Situbondo AKBP Sugandi membenarkan adanya pengerusakan rumah salah seorang warga yang diduga melakukan santet. Menurutnya kejadian tersebut terjadi pada Selasa tengah malam 28 April 2020.
"Dugaannya demikian (terkait isu santet), kami masih melakukan penyelidikan hingga kini. Memang ada lima orang yang dievakuasi untuk diamankan, yang dievakuasi pasutri, anak, menantu, serta cucunya," ujar Sugandi saat dikonfirmasi Kamis (30/4/2020).
Pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memeriksa sejumlah orang sebagai saksi dan mengamankan barang bukti. "Sejauh ini sudah ada delapan orang saksi yang kita periksa. Kaki amankan kendaraan bermotor yang dirusak, dua batang kayu yang diduga dipakai merusak. Kami masih terus dalami," paparnya.
Baca Juga: Mahasiswa UGM Rusak Pos Polisi Kentungan Sleman, Polisi Dalami Motif Pelaku
Sugandi meminta masyarakat tak mudah terprovokasi dengan kabar yang belum tentu kebenarannya. Perlu penanganan komprehensif dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat dengan memberikan edukasi sehingga stigma dukun santet itu tidak terus berkembang.
"Ini negara hukum. Jadi, akan kita proses seusai dengan aturan hukum yang ada. Kalau terbukti nanti akan kita jerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 406 KUHP," pungkasnya.
(Arief Setyadi )