BANDUNG – Polisi menetapkan seorang tersangka dalam kasus video prank pemberian paket bantuan berisi sampah untuk waria di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Jawa Barat. Tersangka berinisial TF, rekan dari Youtuber Ferdian Paleka langsung ditahan oleh penyidik Polrestabes Bandung.
Pria TF sebelumnya menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung setelah perkara itu ditangani aparat. Penyidik langsung memeriksa TF dan menaikkan statusnya ke tersangka setelah ditemukan dua alat bukti.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Selasa (5/5/2020).
Baca juga: Waria Korban Prank Bantuan Isi Sampah Laporkan Youtuber Ferdian Paleka ke Polisi
TF diduga turut serta dalam video prank bantuan berisi kepada waria di Bandung bersama Ferdian Paleka dan seorang lagi berinisial A. Dua nama terakhir masih dicari polisi. Rumah keduanya sudah disambangi petugas, tapi keduanya tak ada.
Menurut TF, ide pembuatan konten prank waria tersebut bukan dari Ferdian Paleka, melainkan kemauan A.
Galih mengatakan TF sudah ditahan penyidik untuk kebutuhan penyidikan. "Kita juga sudah lakukan penahanan terhadap TF," ucapnya.
TF menyerahkan diri dengan diantar oleh keluarganya ke Polrestabes Bandung, pada Senin 4 Mei 2020 pagi.
Galih menyebutkan TF bakal dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).