Pasal tersebut berbunyi, “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)”.
Sebelumnya empat waria di Kota Bandung melaporkan ke polisi aksi prank bantuan isi sampah yang menimpa mereka. Prank tersebut diduga dilakukan oleh Youtuber Ferdian Paleka Cs lalu videonya diupload di Youtube dan viral.
Setelah video viral, Ferdian Paleka dihujat netizen. Video itu kemudian hilang diduga telah dihapus.
(Salman Mardira)